Checklist Perizinan IPAL Rumah Sakit: UKL-UPL/AMDAL, SPPL, & Pelaporan Berkala

IPAL Rumah Sakit

Kalau saya boleh jujur, urusan teknis IPAL itu “kotoran”-nya ada di detail; urusan izin juga sama. Kamu bisa punya desain biologis yang mulus, tapi tanpa dokumen lingkungan yang rapi, progres proyek bisa tersendat. Di sini saya merangkum checklist perizinan IPAL Rumah Sakit—mulai dari AMDAL/UKL-UPL/SPPL sampai pelaporan berkala—dengan bahasa lapangan, agar Kamu tidak tersesat di hutan regulasi.


Kenapa Perizinan Lingkungan untuk IPAL Rumah Sakit Tak Boleh Dianggap Sepele

Saya sering mendampingi RS yang IPAL-nya sudah dibangun, tapi dokumen lingkungan “menyusul”. Hasilnya? Rework, jeda operasional, bahkan teguran. Secara hukum, setiap rencana usaha/kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkunganAMDAL/UKL-UPL/SPPL—sesuai PP 22/2021. Dokumen ini juga menjadi prasyarat di perizinan berusaha (OSS-RBA) dan terhubung dengan AMDALnet untuk proses persetujuan lingkungan. JDIH – Jakarta+2OSS+2


Peta Jalan Singkat: OSS-RBA ↔ AMDALnet

Sejak 2024, OSS-RBA terintegrasi dengan AMDALnet. Alurnya kira-kira begini (versi lapangan yang saya pakai saat briefing tim RS):

  1. Input Kegiatan di OSS-RBA → pilih KBLI, lokasi, skala.
  2. Penapisan Otomatis → sistem menentukan Kamu wajib AMDAL, UKL-UPL, atau cukup SPPL.
  3. Lanjut ke AMDALnet (untuk yang wajib persetujuan lingkungan) → isi parameter teknis & susun dokumen.
  4. Persetujuan Lingkungan terbit → kembali sinkron ke OSS sebagai prasyarat izin berusaha.

Praktik ini ditegaskan di sosialisasi KLHK dan berbagai panduan pemda terkait integrasi OSS–AMDALnet. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul+1


Tiga Jalur Dokumen: Kapan Kamu Wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL?

  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
    Untuk rumah sakit berskala besar/berisiko menengah-tinggi hingga tinggi menurut penapisan (luas, kapasitas tempat tidur, waste load, sensitivitas lokasi). AMDAL mencakup KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL, dan uji kelayakan lingkungan.
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan & Pemantauan Lingkungan)
    Untuk kegiatan yang berdampak tetapi tidak wajib AMDAL. IPAL RS ukuran menengah seringnya masuk sini (hasil penapisan). Dokumen UKL-UPL memetakan pengelolaan dan pemantauan yang akan Kamu jalankan.
  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan)
    Untuk kegiatan berisiko rendah—bila tidak wajib UKL-UPL. Isinya pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan yang terdaftar di OSS; basis hukumnya juga dirujuk PP 22/2021. prolegal.id+1

Tips saya: jangan menebak-nebak. Lakukan penapisan resmi lewat OSS/AMDALnet atau konsultasi ke Dinas Lingkungan setempat agar jalur dokumenmu tepat sejak awal. Banyak pemda menyediakan kanal penapisan dan panduan ringkas. Dinas Lingkungan Hidup Buleleng


Standar Teknis & Baku Mutu yang Perlu Kamu Pasang di Dinding Ruang Operator

Di RS, baku mutu air limbah mengacu pada regulasi KLHK (baku mutu air limbah sektor/umum dan pengaturan turunan pasca PP 22/2021)—sementara persyaratan kesehatan lingkungan RS diatur oleh Kementerian Kesehatan. Permenkes 7/2019 dulu menjadi acuan kesehatan lingkungan RS; cakupan standar kesehatan lingkungan kini diatur melalui Permenkes 2/2023 (Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan/SBMKL) yang memperbarui pengaturan sebelumnya. Pastikan Kamu menyelaraskan desain operasi IPAL dengan pagar-pagar ini. rspmanguharjo.jatimprov.go.id+1

Untuk baku mutu air limbah (parameter BOD, COD, TSS, amonia, pH, dan patogen), rujuk ketentuan KLHK dan perubahannya, termasuk Permen LHK No.16/2019 (perubahan atas Permen LH No.5/2014) dan pengaturan baku mutu air limbah domestik. Dokumen ini membantu Kamu mengeksekusi pemantauan yang tepat. Peraturan BPK+2jdih.menlhk.go.id+2


Checklist Inti: Dokumen & Langkah Perizinan IPAL RS

A. Pra-Desain & Penapisan

  1. Tentukan KBLI rumah sakit & sarana pendukung di OSS-RBA.
  2. Penapisan Risiko & Dokumen (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) → sistem mengarahkan.
  3. Konsultasi lokasi bila dekat kawasan sensitif (DAS, permukiman padat, sekolah). OSS

B. Penyusunan Dokumen Lingkungan

  1. AMDAL: susun KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL.
  2. UKL-UPL: matriks pengelolaan–pemantauan (debit, parameter, frekuensi uji, penanggung jawab).
  3. SPPL: pernyataan kesanggupan pengelolaan & pemantauan sesuai format OSS.
  4. Unggah ke AMDALnet (bagi yang wajib) dan lengkapi data teknis (luas lahan/bangunan, kebutuhan air, dsb.). Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul

C. Persetujuan Lingkungan

  1. Evaluasi oleh Tim Uji Kelayakan/TUK atau pejabat berwenang.
  2. Terbit Persetujuan Lingkungan → sinkron kembali ke OSS sebagai prasyarat.
  3. Integrasi perubahan (jika desain berubah signifikan) supaya izin tetap valid. prolegal.id

D. Implementasi Teknis IPAL Rumah Sakit

  1. Bangun sesuai RAB, Gambar, & RKL-RPL—jangan mengurangi unit proses “krusial” seperti equalization, disinfeksi, atau sludge handling.
  2. Commissioning & Performance Test terhadap parameter baku mutu.
  3. SOP Operasi & K3: DO aerasi, pengelolaan lumpur (WAS), jadwal pemeliharaan.

E. Pelaporan Berkala

  1. UKL-UPL/AMDAL: laporkan pelaksanaan pengelolaan & pemantauan via kanal yang ditetapkan pemda/ KLHK; SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik KLHK) banyak dipakai untuk konsolidasi laporan dan perizinan di bidang lingkungan.
  2. Umumnya, periode pelaporan 6 bulanan/semester untuk dokumen UKL-UPL (cek ketentuan setempat).
  3. Simpan uji lab (BOD, COD, TSS, amonia, pH, bakteri) dan bukti dukung (foto, logsheet) untuk audit. ppkl.menlhk.go.id+1

Format Isi Laporan yang Biasanya Diminta (Versi Praktisi)

  • Identitas Kegiatan (nama RS, alamat, penanggung jawab).
  • Ringkasan Kegiatan IPAL (skema proses: pra-treatment, biologis, desinfeksi, sludge).
  • Matriks RKL-RPL/UKL-UPL: apa yang dikelola, bagaimana memantau, frekuensi, lokasi, alat uji.
  • Data Operasional: debit harian (m³), jam operasi blower/pompa, konsumsi energi (kWh), backwash atau CIP jika MBR.
  • Hasil Uji Laboratorium: bandingkan dengan baku mutu yang berlaku.
  • Temuan Ketidaksesuaian & Tindakan Perbaikan.
  • Dokumentasi & Bukti Dukung (foto unit, bukti pembuangan lumpur, kontrak transporter).

Contoh pelaporan semesteran/triwulan UKL-UPL RS yang beredar publik menunjukkan pola serupa dan berguna sebagai referensi struktur. Scribd+1


Hal-Hal yang Sering Terlewat Saat Audit

  1. Grease trap di dapur gizi belum konsisten—lemak masuk ke IPAL, sludge jadi “berat”.
  2. Kalibrasi alat (pH meter/DO meter) jarang—angka pemantauan jadi tidak kredibel.
  3. Perubahan kapasitas TT (tempat tidur) tanpa update dokumen—seharusnya amendment atau adendum.
  4. Kontrak angkut lumpur (WAS) kedaluwarsa—padahal ini bukti penting pada saat pemeriksaan.
  5. Baku mutu rujukan tidak disinkronkan dengan pembaruan regulasi—ingat, setelah PP 22/2021, banyak turunan berubah. Peraturan BPK

Tanya Jawab Singkat

Q1: Rumah sakit saya kecil; apa cukup SPPL?
A: Jangan menebak. Lakukan penapisan di OSS-RBA/AMDALnet; sistem menentukan jalur (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) sesuai risiko & skala. OSS

Q2: Laporannya lewat mana?
A: Ikuti ketentuan pemda/ KLHK. Banyak yang mengarahkan ke SIMPEL untuk pelaporan UKL-UPL dan perizinan lingkungan; periode umumnya 6 bulanan. ppkl.menlhk.go.id+1

Q3: Standar kesehatan lingkungan RS pakai aturan mana?
A: Kemenkes (persyaratan kesehatan lingkungan RS)—perubahan terbaru ada di Permenkes 2/2023 yang memperbarui pengaturan sebelumnya; untuk baku mutu air limbah tetap rujuk KLHK dan turunan pasca PP 22/2021. Peraturan BPK+1


Template Checklist yang Saya Pakai di Lapangan

  • KBLI & data RS lengkap di OSS-RBA.
  • Hasil penapisan: AMDAL / UKL-UPL / SPPL (sesuai sistem).
  • Dokumen lingkungan disusun & disetujui (AMDAL/UKL-UPL/SPPL).
  • Persetujuan Lingkungan terbit (sinkron OSS).
  • IPAL dibangun sesuai dokumen & RKL-RPL.
  • Commissioning + uji efluen sesuai baku mutu KLHK.
  • SOP operasi & logsheet harian (debit, DO/pH, energi, sludge).
  • Kontrak transporter lumpur aktif & bukti pembuangan.
  • Pelaporan berkala via kanal yang ditetapkan (SIMPEL/pemda).
  • Review 6-12 bulanan untuk pembaruan izin bila kapasitas berubah.

Gratis Konsultasi Ringan

Kalau Kamu butuh cek dokumen (apakah jalurnya sudah tepat), review matriks UKL-UPL, atau menyiapkan template pelaporan yang rapi, Kamu bisa hubungi saya:
WhatsApp: wa.me/6282119360776 · Email: banyubiruberkahsejati@gmail.com · Semua tautan: linktr.ee/b3st
https://ipaldomestik.banyubiruberkahsejati.co.id/?p=270&preview=true


Internal Link yang Saya Sarankan

  • Layanan & studi kasus IPAL Rumah Sakit / IPAL Domestik Kamu (contoh):
    banyubiruberkahsejati.co.id/ipaldomestik
    konsultanipal.b3s.co.id

Outbound Link Penting (Regulasi & Sistem)

  • OSS-RBA – Persetujuan Lingkungan (resmi): prosedur dasar & prasyarat. OSS
  • PP 22/2021 – kerangka AMDAL/UKL-UPL/SPPL (analisis & ringkasan yuridis). JDIH – Jakarta
  • Integrasi OSS–AMDALnet (KLHK/pemda): alur pasca integrasi 2024. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantul+1
  • Permen LHK No.16/2019 (perubahan baku mutu air limbah). Peraturan BPK
  • Baku mutu air limbah domestik – KLHK (rujukan). ppkl.menlhk.go.id
  • Permenkes 2/2023 – Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) & pembaruan pengaturan sebelumnya. Peraturan BPK
  • SIMPEL KLHK / Panduan pelaporan UKL-UPL (definisi & praktik 6 bulanan). ppkl.menlhk.go.id+1

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *